Memanfaatkan WIFI Tetangga


Pertanyaan, “Jika aku menghidupkan komputer, secara otomatis komputerku tersambung dengan internet. Hal ini terjadi karena salah satu tetanggaku berlangganan internet (baca: wifi) yang daya pancarnya meliputi satu kampung. Apakah aku boleh memanfaatkan akses internet dalam kondisi sebagaimana di atas?”

Jawaban Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, “Jika Anda menggunakan akses internet tersebut namun tidak menyebabkan bertambahnya tagihan biaya internet tetangga tersebut disebabkan pengunduhan (donwload) materi tertentu melalui internet, serta tidak menyebabkan berkurangnya kecepatan akses disebabkan adanya banyak orang yang menggunakan, maka dalil umum yang menunjukkan keharusan bersikap toleran kepada tetangga menunjukkan bolehnya hal tersebut. Di antara dalil tersebut adalah hadits Abu Hurairah, Nabi bersabda, 'Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya meletakkan kayu di temboknya.' (HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, sikap yang lebih hati-hati adalah meminta izin kepada tetangga pemilik wifi, jika Anda mengetahuinya.

Namun, ada beberapa faktor yang patut dipertimbangkan terkait hukum masalah ini. Misalnya, dalam satu kampung tersebut terdapat beberapa orang tetangga yang memiliki akses internet--alias wifi--sehingga terkadang komputer Anda tersambung ke suatu wifi dan terkadang tersebut dengan wifi yang lain.

Pertimbangan yang lain adalah terkait hak perusahaan penyedia layanan internet. Mereka kehilangan pelanggan dan keuntungan dikarenakan banyaknya orang di kampung tersebut yang memanfaatkan wifi yang ada di perkampungan itu.

Oleh karena itu, sikap hati-hati dalam masalah ini adalah hendaknya Anda berlangganan internet sendiri saja, dalam rangka keluar dari berbagai ganjalan di atas.”



Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/99544
Penerjemah: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

0 komentar: