Shaum Sunnah Tasu’a Asyura

Hari ini adalah tanggal 9 Muharam pada tahun Hijriah dan tanggal 7 Januari pada tahun Masehi. Hal yang di lakukan oleh Rasulullah pada tanggal 10 Muharam adalah shaum. Shaum ini di sebut dengan shaum Asyura.

Dalam kitab Buluhgul Maram hadits no 698 di sebutkan: Dari Abu Qatadah Al Anshari ra bahwasannya Rasulullah saw pernah di tanya tentang shaum hari Arafah, lalu beliau menjawab: “Ia dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun mendatang.” Beliau di tanya tentang shaum hari Asyura, lalu beliau menjawab: “Ia dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu. Beliau ditanya tentang shaum hari senin, beliau menjawab: “Pada hari itu saya di lahirkan, saya di utus, dan Al-Qur’an turun kepada saya. (HR.Muslim)



Pada hadits di atas menunjukan bahwa shaum hari Asyura merupakan sunnah yang berasal dari Rasulullah saw. Dan kita sebagai pengikutnya di sunnah kan mengerjakan shaum pada hari Asyura.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin hadits no 1259 pun di sebutkan: Dari Ibnu Abbas ra bahwasannya Rasulullah saw bershaum Asyura dan memerintahkan supaya orang-orang (muslim) shaum.” (HR. Bukhari dab Muslim)

Dengan hadits di atas maka semakin jelaslah perintah Rasulullah saw dalam hal shaum Ayura.

Kemudian Nabi mengetahui bahwa kaum Yahudi pun puasa pada tanggal 10 Muharam. Alasan kaum Yahudi puasa pada tanggal 10 Muharam adalah karena pada tanggal 10 Muharam itu adalah hari di mana Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir’aun serta pengikutnya.Kemudian mereka pun berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah. Namun Rasulullah saws tidak suka dengan hal itu kemudian berkata, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”.
Rasulullah saw mengatakan hal itu karena Rasulullah saw dan para pengikutnya lah yang lebih berhak tehadap Nabi yang terdahulu. Allah berfirman,
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ
“Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 68)

Untuk membedakan kaum Muslimin dengan kaum yahudi maka Rasulullah saw berkeinginan untuk shaum pada tanggal 9 Muharam atau di kenal dengan Shaum Tasu’a.
Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin hadits no 1261: Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bresabda: “Sungguh seandainya aku masih sampai pada tahun depan, niscaya aku akan shaum tasu’a pada hari kesembilan (dari bulan Muharam).” (HR. Muslim)

Dalam ilmu fikih hal yang ingin Rasulullah saw kerjakan di sebut dengan Sunnah Hammiyah. Drs. H. Muhammad Rifa’i dalam bukunya yang berjudul Fikih Islam Lengkap halaman 35 mendefiniskan Sunnah Hammiyah sebagai “sesuatu yang di kehendaki Nabi (di ingini) tetapi belum jadi di kerjakan”.
Seluruh ulama telah Ijma’ bahwa sunnah Hammiyah adalah hal sunnah yang bisa di kerjakan.

Sumbber: http://binekas.wordpress.com/2009/01/07/shaum-tasua-asyura/

1 komentar:

Ahtar mengatakan...

ari supriadi